-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Ada Denda Masuk Rekening Pribadi, Karyawan PT Bipo Teknologi Otomotif Tuntut Keadilan

Sabtu, 07 Maret 2026 | Maret 07, 2026 WIB Last Updated 2026-03-06T17:54:11Z

Lokasi pameran di Living World Cibubur tempat karyawan PT Bipo Teknologi Otomotif bertugas. Dugaan pungli berkedok denda keterlambatan dan pemaksaan pengunduran diri kini menjadi sorotan.

JAKARTA, TRANSPANTURA.COM - Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok denda keterlambatan kerja mencuat di lingkungan PT BIPO Teknologi Otomotif Cabang Yos Sudarso, Jakarta Utara. Seorang karyawan berinisial R yang bertugas di pameran pusat perbelanjaan Living World Cibubur mengeluhkan kebijakan disipliner sepihak yang dinilai merugikan karyawan.


R mengaku dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp200.000, yang disebut-sebut harus disetorkan ke rekening pribadi, bukan ke rekening resmi perusahaan.


Kasus ini memicu protes karena dinilai tidak memiliki dasar aturan tertulis dalam kontrak kerja maupun peraturan perusahaan.


Kronologi Kejadian


Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 22 Februari 2026.


R berangkat dari kediamannya di Cengkareng Timur menuju lokasi pameran di Living World Cibubur sekitar pukul 14.45 WIB. Perjalanan yang cukup jauh serta kondisi lalu lintas menyebabkan potensi keterlambatan.


Menyadari hal tersebut, sekitar pukul 15.10 WIB, R menghubungi rekan kerjanya yang bertugas pada shift 1 (W) untuk meminta bantuan melakukan backup sementara agar area pameran tetap terjaga hingga dirinya tiba di lokasi.


Koordinasi tersebut juga telah diketahui oleh Supervisor berinisial Y.


Namun setibanya di lokasi pameran, R justru menerima informasi bahwa dirinya dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp200.000.


Padahal, menurut R, ia telah menunjukkan itikad baik dengan memberi informasi keterlambatan serta memastikan area pameran tetap terjaga melalui koordinasi antarshift.


Ancaman Pemboikotan Kerja


Persoalan semakin memanas ketika R menolak membayar denda yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.


Menurut pengakuannya, pihak manajemen cabang melalui Kepala Cabang berinisial P tetap bersikap tegas dan tidak memberikan toleransi.


Akibat penolakan tersebut, R mengaku mendapatkan ancaman pemboikotan kerja, yakni tidak lagi diperbolehkan mengikuti kegiatan pameran berikutnya.


Tekanan yang dialaminya disebut berdampak pada kondisi kesehatan R, yang dilaporkan jatuh sakit setelah kejadian tersebut.


Dugaan Pemaksaan Surat Pengunduran Diri


Tidak hanya soal denda, R juga mengaku dipaksa menandatangani surat pengunduran diri.


Surat tersebut ditandatangani pada 15 Februari 2026, namun di dalamnya tercantum tanggal efektif pengunduran diri pada 28 Februari 2026.


Hal ini memunculkan dugaan adanya manipulasi tanggal yang seolah-olah menggambarkan bahwa pengunduran diri dilakukan secara sukarela di masa mendatang.


Tinjauan Hukum Ketenagakerjaan


Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pengenaan denda kepada karyawan hanya dapat dilakukan jika telah diatur secara jelas dalam:


  • Peraturan Perusahaan (PP), atau
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB)



Tanpa dasar aturan tertulis, pengenaan denda terhadap karyawan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak pekerja.


Selain itu, Pasal 151 UU Cipta Kerja menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) harus melalui proses perundingan bipartit, bukan melalui pemaksaan pengunduran diri.


Aspek Hukum Perdata


Dalam hukum perdata, suatu perjanjian harus memenuhi syarat sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan yang bebas dari paksaan.


Sementara itu:


Pasal 1321 KUHPerdata menyebutkan bahwa kesepakatan yang diperoleh melalui paksaan dapat dibatalkan.


Pasal 1323 dan 1324 KUHPerdata menegaskan bahwa tekanan yang menimbulkan ketakutan terhadap kerugian dapat menjadi dasar pembatalan perjanjian.



Dengan demikian, surat pengunduran diri yang ditandatangani di bawah tekanan berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum apabila dapat dibuktikan adanya paksaan.


Potensi Aspek Pidana


Selain aspek perdata dan ketenagakerjaan, tekanan terhadap karyawan juga dapat berpotensi masuk ke ranah pidana apabila disertai unsur ancaman.


Beberapa pasal yang relevan antara lain:


  • Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan
  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan



Jika terbukti terdapat unsur paksaan atau ancaman untuk menghilangkan hak karyawan, maka tindakan tersebut dapat diproses secara hukum.


Tanggapan Pihak Perusahaan


Saat dikonfirmasi, Pengkus selaku Operation Manager PT Bipo Teknologi Otomotif Cabang Yos Sudarso menyatakan bahwa R telah menandatangani surat pengunduran diri.


Ketika ditanya mengenai dugaan pungutan denda yang masuk ke rekening pribadi, ia menjawab singkat:


“Maaf Pak, coba baca WA saya di atas, apakah ada saya sebut soal pungli. Silakan datang ke kantor saja di Bipo Yos Sudarso Sunter.”


Sementara itu, Piet Chiang selaku Kepala Cabang PT Bipo Teknologi Otomotif Yos Sudarso belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pungli maupun pemaksaan pengunduran diri tersebut.


Harapan Karyawan


Berdasarkan hasil penelusuran awak media, dugaan denda yang tidak memiliki dasar aturan tersebut tidak hanya dialami oleh R, tetapi juga oleh sejumlah karyawan lainnya.


Para pekerja berharap pihak manajemen perusahaan dapat meninjau kembali kebijakan disipliner yang diterapkan dan membuka ruang dialog yang adil.


Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti dugaan pungutan liar serta pemaksaan pengunduran diri apabila terdapat laporan resmi dari para karyawan yang merasa dirugikan. (*)


Penulis : DT (Sumber : TargetBerita)

Editor : rh

×
Berita Terbaru Update