![]() |
| Foto: Andreas Hugo Pareira (Dok Istimewa) |
JAKARTA, TRANSPANTURA.COM - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI untuk terus memberantas sindikat penipuan internasional yang beroperasi di Indonesia. Permintaan tersebut disampaikan menyusul terbongkarnya kasus love scam yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Vietnam di kawasan Gading Serpong, Tangerang.
Hugo mengapresiasi kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman dalam mengungkap jaringan penipuan lintas negara tersebut.
“Terbongkarnya kasus love scamming oleh tim Imigrasi patut diberikan apresiasi. Dengan dukungan teknologi yang semakin canggih, Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan kinerja yang seharusnya semakin baik,” kata Hugo kepada wartawan, dilansir detikcom, Rabu (21/1/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa keberadaan sindikat penipuan internasional di Indonesia tidak boleh dianggap remeh. Ia mendorong aparat imigrasi dan penegak hukum untuk menuntaskan pengusutan kasus tersebut hingga ke akar jaringan.
“Ke depan, tugas Imigrasi harus membabat habis sindikat-sindikat transnasional yang beroperasi di wilayah NKRI, dari negara mana pun asalnya, termasuk yang bekerja sama dengan WNI,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas berhasil membongkar sindikat penipuan dan pemerasan bermodus love scam yang dijalankan oleh WNA asal Tiongkok dan Vietnam. Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui operasi pengawasan keimigrasian di wilayah Tangerang.
Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan operasi tersebut berlangsung pada 8–16 Januari 2026. Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Gading Serpong.
“Petugas melakukan pemantauan hingga akhirnya melakukan penggeledahan pada Kamis (8/1). Saat itu, tim mengamankan 14 WNA yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan satu warga negara Vietnam,” ujar Yuldi, dikutip dari Antara, Selasa (20/1/2026).
Operasi lanjutan dilakukan pada Sabtu (10/1) dan Jumat (16/1). Dalam dua penggerebekan terpisah tersebut, petugas kembali mengamankan 11 WNA asal Tiongkok.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui menjalankan aksi penipuan daring dengan mayoritas korban merupakan warga negara Korea Selatan yang berdomisili di luar Indonesia.
“Hingga saat ini total 27 WNA telah diamankan dan dibawa ke kantor Imigrasi untuk menjalani pendetensian serta pemeriksaan intensif,” jelas Yuldi.
Para pelaku terancam sanksi tegas atas pelanggaran izin tinggal serta dugaan keterlibatan dalam tindak pidana kejahatan siber lintas negara. (*)

