-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bunuh dan Mutilasi Sepupu, Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup

Senin, 09 Februari 2026 | Februari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-02-09T13:07:48Z

Inilah freezer tempat Marcelino menyimpan jasad Jefry Rarun yang dimutilasi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. (Foto: dok. Istimewa)

TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Marcelino Rarun, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap sepupunya, Jefry Rarun, yang jasadnya ditemukan dalam kondisi termutilasi di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.


Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Tangerang pada 20 November 2025. Majelis hakim menyatakan Marcelino terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.


“Menjatuhkan kepada Terdakwa Marcelino Rarun dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi amar putusan PN Tangerang sebagaimana dilihat dari laman SIPP PN Tangerang, Senin (9/2/2026).


Selain vonis pidana, pengadilan juga menetapkan terdakwa tetap ditahan. Sejumlah barang bukti berupa satu unit freezer, satu rantai besi, satu gembok, dan satu unit handphone diperintahkan untuk dimusnahkan.


Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Marcelino dengan pidana mati. Sidang pembacaan tuntutan digelar pada 23 Oktober 2025.


Kronologi Terbongkarnya Kasus


Kasus ini sempat menggemparkan warga Perumahan Villa Regency 2, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, setelah polisi menemukan jasad manusia termutilasi di dalam sebuah freezer pada Maret 2025.


Korban diketahui adalah Jefry Rarun, buronan kasus penipuan yang tengah diburu penyidik Polres Metro Jakarta Utara. Saat polisi mendatangi rumah yang ditempati Jefry pada 13 Maret 2025 malam, korban tidak berada di lokasi. Di rumah tersebut hanya ada Marcelino Rarun.


Kecurigaan polisi muncul ketika menemukan sebuah freezer dalam kondisi tergembok dan tidak terhubung listrik. Saat ditanya, Marcelino mengaku freezer tersebut berisi “daging babi” dan menolak membukanya dengan berbagai alasan.


Karena mencurigakan, polisi akhirnya membongkar paksa freezer menggunakan linggis. Di dalamnya, ditemukan jasad manusia yang telah dipotong menjadi delapan bagian. Marcelino langsung diamankan dan mengakui bahwa jasad tersebut adalah sepupunya sendiri.


Motif dan Modus Pembunuhan


Pembunuhan diketahui terjadi pada Desember 2023. Peristiwa bermula ketika Jefry meminta Marcelino mencarikan mobil milik temannya yang dibawa kabur orang lain. Karena tidak berhasil menemukan mobil tersebut, Marcelino dimarahi oleh korban hingga memicu rasa kesal.


“Korban marah-marah kepada tersangka karena mobil tidak ditemukan, sehingga membuat tersangka kesal,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono, Jumat (21/3/2025).


Setelah membunuh korban, Marcelino sempat membiarkan potongan tubuh Jefry di kamar mandi selama beberapa hari. Karena menimbulkan bau menyengat, jasad tersebut kemudian disimpan dalam lemari pendingin.


Marcelino juga membuang organ dalam korban serta pisau yang digunakan ke sungai. Awalnya, jasad disimpan di bengkel milik korban di wilayah Kampung Gelam Timur, sebelum akhirnya dipindahkan ke rumah di Perumahan Villa Regency 2. Untuk menyimpan potongan tubuh tersebut, Marcelino membeli freezer khusus.


Jasad korban tersimpan selama hampir dua tahun sebelum akhirnya terungkap oleh penyidik pada Maret 2025. (*)

×
Berita Terbaru Update