TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, menangkap seorang pelaku kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka berinisial OF (19) diamankan petugas setelah dilaporkan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Kami mengamankan seorang tersangka berinisial OF,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/1/2026)
Wira menjelaskan, tersangka telah mengenal korban sejak tahun 2019 ketika keduanya masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Peristiwa pencabulan dan persetubuhan itu terjadi pada Agustus 2025 di sebuah apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurutnya, pada hari kejadian tersangka menjemput korban yang tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL), lalu membawanya ke apartemen tersebut.
“Di lokasi itulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Wira.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual, khususnya yang menyasar anak-anak.
Polisi menjerat OF dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana kekerasan seksual melalui layanan darurat Polri di nomor 110. (*)

