-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Kuasa Hukum Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Februari 2026 | Februari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-02-12T08:47:33Z

Bahar bin Smith diperiksa maraton sejak Selasa sore hingga Rabu ini di Mapolrestro Tangerang Kota dalam kasus penganiayaan anggota Banser. ANTARA FOTO

TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - Penahanan terhadap Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ditangguhkan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Penangguhan tersebut diberikan setelah adanya permohonan dari kuasa hukum serta hasil pemeriksaan oleh penyidik.


Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya tidak dilakukan penahanan dan telah kembali ke rumah setelah melalui proses pemeriksaan.


“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin Smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” ujar Ichwan di Tangerang, Banten, Kamis, (12/2/2026) dikutip dari Antara


Menurut Ichwan, permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar para santri. Selain itu, pihak keluarga juga memberikan jaminan bahwa Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.


“Beliau akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga,” katanya.


Ichwan juga menyampaikan bahwa Bahar telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta organisasi GP Ansor melalui pernyataan video sebagai bentuk itikad baik. Pihaknya berencana terus membuka komunikasi dengan korban guna mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.


“Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan,” ujarnya.


Status Tersangka Bahar bin Smith


Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.


Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026.


Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.


“Berdasarkan hasil gelar perkara, status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Awaludin.


Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal yang Disangkakan


Dalam perkara tersebut, Bahar bin Smith disangkakan melanggar:


  • Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan;
  • dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan;
  • dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan;
  • juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut penetapan tersangka terhadap Bahar dilakukan setelah tiga tersangka lain memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan turut melakukan pemukulan.


“Tiga tersangka tersebut juga merupakan orang-orang yang berada di sekitar Bahar bin Smith,” katanya. (*)

×
Berita Terbaru Update