![]() |
| Arsip foto- Polisi menggiring Bahar bin Smith saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat (Sumber: ANTARA FOTO |
TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan awal diterima pada September 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengatakan status hukum Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka dan telah disertai pemanggilan resmi untuk pemeriksaan lanjutan.
“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin di Tangerang, Minggu (1/2/2026) mengutip Antara.
Awaludin menjelaskan, penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Sebelumnya, penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak laporan polisi dibuat pada 22 September 2025.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka,” katanya.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Awaludin memaparkan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah yang disampaikan Bahar.
Namun, ketika anggota Banser tersebut mendekat dan berniat bersalaman, ia justru dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.
“Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” kata Awaludin.
Saat ini, penyidik Polres Metro Tangerang Kota masih melanjutkan proses hukum guna melengkapi berkas perkara dan memastikan penanganan kasus berjala
n sesuai prosedur. (*)

