![]() |
| Mensos RI, Gus Ipul |
TRANSPANTURA.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien meskipun kepesertaan BPJS Kesehatan mereka, khususnya pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dinonaktifkan.
Penegasan itu disampaikan Gus Ipul menyikapi kebijakan penonaktifan sejumlah peserta BPJS Kesehatan PBI JK yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Kalau ada BPJS-nya misalnya dicoret, ya dilayani dulu saja. Nanti administrasinya bisa diproses,” kata Gus Ipul dikutip dari Kompas, Jumat (6/2/2026).
Ia menegaskan pemerintah akan bertanggung jawab atas proses administrasi pasien PBI JK yang terdampak penonaktifan kepesertaan.
Menurut Gus Ipul, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama rumah sakit, mengalahkan urusan administratif.
“Etikanya rumah sakit itu mengutamakan nyawa dulu. Ditangani dulu, setelah itu urusan biaya bisa diproses. Pemerintah pasti bertanggung jawab,” ujarnya.
Gus Ipul juga meminta rumah sakit berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan administrasi pasien BPJS Kesehatan.
“Pasien BPJS maupun non-BPJS tetap harus ditangani segera. Apalagi pasien dengan kondisi darurat seperti yang membutuhkan cuci darah. Itu wajib ditangani,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan adanya penonaktifan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026, bukan keputusan sepihak BPJS Kesehatan.
Rizzky menyebut peserta yang terdampak masih berpeluang mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan memenuhi sejumlah syarat.
Pertama, terdaftar sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
Kedua, terbukti termasuk kelompok miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
Ketiga, berada dalam kondisi darurat medis atau mengidap penyakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa. (*)

