-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Jaga Ketertiban Ramadhan, Pemkab Tangerang Tutup THM dan Batasi Jam Usaha Kuliner

Selasa, 10 Februari 2026 | Februari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-02-10T10:25:45Z

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid

TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, menetapkan kebijakan pembatasan jam operasional tempat usaha selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Aturan tersebut mencakup penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) serta pembatasan jam buka restoran, kafe, dan warung makan.


Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran (SE) pemerintah daerah yang disepakati bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan kebijakan tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang diterapkan setiap memasuki bulan Ramadhan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.


“Selama Ramadhan, tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Tangerang akan ditutup sementara. Ini bagian dari upaya menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Maesyal usai rapat koordinasi bersama Forkopimda di Tangerang, Selasa.


Selain penutupan THM, Pemkab Tangerang juga mengatur jam operasional restoran dan rumah makan. Pelaku usaha kuliner diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam tersebut, kegiatan usaha tidak diperkenankan buka.


Menurut Maesyal, kebijakan ini bertujuan mendorong pelaku usaha dan masyarakat untuk saling menghormati antarumat beragama selama bulan suci. Ia menegaskan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan dan pengamanan melalui koordinasi lintas instansi.


Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, bersama TNI dan Polri, akan dikerahkan untuk melakukan pengamanan di sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan keamanan maupun pelanggaran ketertiban umum. Satpol PP juga mendapat tugas khusus untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan sesuai ketentuan.


“Langkah ini dilakukan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan tenang, aman, dan nyaman tanpa adanya pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” kata Maesyal. (*)

×
Berita Terbaru Update