![]() |
| Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Andri Permana. ANTARA/HO-DPRD Kota Tangerang. |
TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - DPRD Kota Tangerang, Banten, meminta Dinas Kesehatan segera mengalihkan sebanyak 72.893 peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan kesehatan warga tetap berjalan tanpa gangguan akibat penonaktifan massal peserta PBI APBN yang bersumber dari pembaruan data nasional.
Anggota DPRD Kota Tangerang Teja Kusuma menegaskan pemerintah daerah tidak boleh menunggu kebijakan dari pemerintah pusat apabila berdampak langsung pada masyarakat.
“Pemkot tidak boleh hanya menunggu kebijakan pusat. Kalau warga Kota Tangerang terdampak, maka pemkot harus hadir. Alihkan ke PBI daerah agar layanan kesehatan tidak terputus,” kata Teja dalam keterangannya di Tangerang, Minggu.
Teja juga mendesak agar proses pengalihan kepesertaan dilakukan secara cepat, sederhana, dan tidak membebani warga dengan urusan administratif tambahan. Menurutnya, jaminan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus diutamakan.
Ia menyebut DPRD mulai menerima banyak laporan warga sejak terjadinya penonaktifan massal peserta PBI APBN. Aduan tersebut datang dari berbagai wilayah di Kota Tangerang, khususnya dari warga yang selama ini sepenuhnya bergantung pada BPJS PBI untuk berobat.
“Laporan itu bukan satu dua. Banyak warga mengadu karena baru tahu kepesertaan mereka nonaktif saat hendak berobat. Ada yang menunda pengobatan, bahkan ada yang terpaksa pulang tanpa layanan,” ujarnya.
Teja menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut keselamatan dan nyawa masyarakat. Ia mengingatkan keterlambatan pengambilan keputusan dapat berdampak fatal.
“Kalau sampai ada warga yang sakit parah atau meninggal karena akses kesehatannya terhambat, itu bukan lagi kesalahan sistem, tapi kelalaian kebijakan pemimpin,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Andri Permana memastikan Pemerintah Kota Tangerang memiliki kemampuan anggaran yang cukup untuk menanggung pembiayaan peserta PBI yang dinonaktifkan dari APBN.
Menurut Andri, Pemkot Tangerang telah menyiapkan anggaran untuk program PBI APBD periode Januari hingga Oktober 2026, dengan kapasitas pembiayaan mencapai sekitar 437 ribu peserta BPJS Kesehatan.
“Pemkot Tangerang sudah menyiapkan slot anggaran untuk membiayai hingga sekitar 437 ribu peserta BPJS yang dibiayai melalui APBD,” jelas Andri.
Ia mengungkapkan dari sekitar 74 ribu warga Kota Tangerang yang tercatat sebagai peserta BPJS PBI APBN, lebih dari 72 ribu orang berpotensi terdampak penonaktifan. Namun demikian, Andri memastikan kondisi tersebut tidak akan mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat.
“Kalau memang 72 ribu lebih warga kita berpotensi dinonaktifkan dari PBI APBN, saya rasa Pemkot Tangerang bisa segera mengambil langkah cepat dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS PBI yang dibiayai APBD,” tegasnya.
Andri menambahkan, sejak awal kerja sama dengan BPJS Kesehatan, Pemkot Tangerang telah mendaftarkan 380.590 jiwa sebagai peserta BPJS PBI APBD dengan postur anggaran sekitar Rp163 miliar.
“Formula pembiayaan itu sudah disiapkan. Bahkan kapasitasnya bisa sampai 437 ribu peserta. Artinya, warga yang berpotensi dinonaktifkan dari APBN bisa langsung dialihbiayakan melalui APBD,” kata Andri.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 395.187 warga yang iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui program PBI APBD.
“Dari total 1.982.904 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Tangerang, sebanyak 395.187 peserta masuk kategori PBI dengan iuran bulanan dibayarkan oleh Pemkot Tangerang,” ujar Dini. (*)

