-->

Notification

×

Iklan

Iklan

DPR Usul Iuran BPJS Kesehatan Diganti Negara untuk 216,5 Juta Warga

Rabu, 11 Februari 2026 | Februari 11, 2026 WIB Last Updated 2026-02-11T16:04:32Z

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris

JAKARTA, TRANSPANTURA.COM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai pemerintah memiliki kemampuan fiskal untuk menggratiskan iuran BPJS Kesehatan bagi seluruh warga negara di luar pekerja formal serta aparatur negara. Hal tersebut disampaikan Charles dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Rabu (11/2/2026).


Charles mengusulkan skenario pembiayaan jaminan kesehatan nasional yang sepenuhnya ditanggung negara bagi masyarakat nonpekerja formal, termasuk mereka yang bukan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri, maupun pensiunan. Ia menilai skema tersebut memungkinkan untuk direalisasikan apabila pemerintah melakukan perhitungan anggaran secara tepat.


Menurut Charles, jumlah penduduk Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 280 juta jiwa. Dari angka tersebut, sekitar 37 juta merupakan pekerja formal, 20 juta merupakan PNS dan anggota TNI-Polri, serta 4,5 juta lainnya adalah pensiunan. Dengan demikian, terdapat sekitar 216,5 juta penduduk yang berpotensi dibiayai iuran BPJS Kesehatannya oleh negara.


Charles menghitung, apabila iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan ditanggung negara untuk 216,5 juta penduduk, maka kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp9,07 triliun per bulan atau Rp108,8 triliun per tahun. Ia menilai angka tersebut masih dapat dijangkau oleh kemampuan fiskal pemerintah.


Menurut dia, persoalan utama dalam polemik kepesertaan BPJS Kesehatan bukan terletak pada kemampuan anggaran negara, melainkan pada kemauan politik pemerintah. Charles mencontohkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai dapat berjalan karena adanya komitmen politik.


Ia juga menyinggung potensi pemanfaatan sisa anggaran program MBG yang belum terserap. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, serapan anggaran MBG pada 2025 baru mencapai sekitar 81,6 persen dari total alokasi Rp71 triliun.


Charles menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan pembiayaan jaminan kesehatan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan.


Ia berharap skema pembiayaan BPJS Kesehatan secara penuh oleh negara dapat menjadi solusi untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan serta mencegah masyarakat menunda pengobatan yang berpotensi memperburuk kondisi kesehatan. (*)

×
Berita Terbaru Update