![]() |
| Foto : Puspem Kota Tangerang |
TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mewacanakan revisi dua peraturan daerah (perda) yang selama ini mengatur pelarangan peredaran minuman beralkohol (miras) dan praktik prostitusi. Revisi tersebut direncanakan masuk dalam agenda Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Tangerang tahun 2026.
Dua perda yang akan direvisi yakni Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, mengatakan revisi kedua perda tersebut dinilai perlu karena regulasi yang ada sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman, khususnya terkait kemajuan teknologi digital dan penyesuaian dengan aturan di atasnya.
“Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 memang diwacanakan untuk direvisi tahun ini. Salah satu poin krusialnya terkait penetapan zonasi,” ujar Rusdi dilansir berita satu, Sabtu (17/01/2026)
Menurut Rusdi, usulan revisi berasal dari pihak eksekutif dan telah masuk dalam Prolegda 2026. Namun hingga saat ini, DPRD Kota Tangerang belum menerima draf resmi perubahan kedua perda tersebut.
“Kami belum menerima drafnya, tetapi informasi yang paling krusial memang soal zonasi tempat hiburan,” jelasnya.
Rusdi menjelaskan, kebijakan zonasi membuka peluang adanya wilayah tertentu yang diperbolehkan untuk aktivitas hiburan, termasuk penjualan miras. Meski demikian, ia menegaskan zonasi tersebut tidak boleh menyentuh kawasan permukiman atau lingkungan masyarakat umum.
“Prinsipnya jelas, jangan sampai miras beredar di lingkungan masyarakat atau kawasan permukiman. Itu tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, wacana zonasi tempat hiburan sebenarnya sudah pernah mencuat beberapa tahun lalu. Saat itu, wilayah Pinangsia, Kecamatan Pinang, sempat diusulkan sebagai kawasan khusus. Namun rencana tersebut batal setelah mendapat penolakan dari masyarakat dan tokoh agama.
Pada 2025, wacana revisi perda kembali menguat. Rusdi menyebutkan, revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 nantinya akan melalui uji publik dan forum diskusi kelompok (FGD) untuk menyerap aspirasi masyarakat secara luas.
Salah satu alasan utama revisi perda tersebut adalah untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor hiburan. Selama ini, warga Kota Tangerang dinilai lebih banyak mencari hiburan ke wilayah lain seperti Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, sehingga potensi PAD justru mengalir ke luar daerah.
Meski begitu, Rusdi mengingatkan agar kebijakan tersebut dikaji secara matang agar tidak menimbulkan dampak sosial baru. “Jangan sampai PAD tidak didapat, tetapi justru muncul dampak negatif. Apalagi sampai sekarang belum terlihat kawasan hiburan yang benar-benar tumbuh signifikan di Kota Tangerang,” ujarnya.
Selain pengaturan zonasi, revisi kedua perda juga diarahkan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan transaksi digital. Saat ini, pembelian miras maupun praktik prostitusi dinilai banyak berlangsung secara daring, sementara hal tersebut belum diatur dalam perda lama.
“Dalam aturan yang ada, belum diatur soal pembelian miras online, begitu juga praktik prostitusi yang kini lebih banyak berlangsung melalui transaksi digital,” kata Rusdi.
Dalam Prolegda Kota Tangerang 2026, tercatat ada 16 rancangan peraturan daerah yang akan dibahas, termasuk revisi dua perda tersebut serta sejumlah perda lama lainnya yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. (*)

