![]() |
| Menteri Sekretaris Negara (Mensenseg) Prasetyo Hadi di sela-sela retreat di kediaman Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, (Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden) |
JAKARTA, TRANSPANTURA.COM - Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menuai pro dan kontra. Pemerintah menyatakan terbuka terhadap seluruh masukan publik, termasuk dari kelompok yang menolak mekanisme pemilihan tidak langsung tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah akan mendengarkan seluruh pandangan sebelum mengambil sikap lebih lanjut terkait usulan tersebut.
“Kita coba dengarkan masukan-masukannya,” kata Prasetyo di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Menurut Prasetyo, perbedaan pandangan dalam isu pilkada merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Pemerintah, kata dia, menghormati seluruh pendapat yang berkembang di masyarakat.
“Kita menghormati semua pendapat itu. Pasti semua pandangan ada yang pro, ada yang kontra, ada yang mendukung, ada yang belum. Nggak ada masalah juga, kita lihat nanti,” ujarnya.
Survei LSI: 67,1 Persen Publik Tolak Pilkada via DPRD
Pernyataan pemerintah itu muncul di tengah hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang menunjukkan mayoritas masyarakat menolak pilkada dipilih oleh DPRD.
Survei tersebut mencatat sebanyak 67,1 persen responden menyatakan kurang setuju atau sama sekali tidak setuju dengan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Sementara itu, 29,9 persen responden menyatakan setuju.
Survei dilakukan terhadap 1.200 responden pada 19–20 Oktober 2025 dengan metode multistage random sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka langsung oleh tim survei.
“Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung, bukan melalui telepon atau media sosial,” kata Ardian, peneliti LSI Denny JA, di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
LSI juga mengungkapkan bahwa mayoritas pemilih Presiden Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 turut menolak wacana pilkada tidak langsung tersebut.
Lima Parpol DPR Dukung Pilkada Lewat DPRD
Di sisi lain, dukungan politik terhadap usulan pilkada melalui DPRD terus menguat. Hingga saat ini, lima partai politik di DPR telah menyatakan dukungannya, yakni Partai Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, dan Partai Demokrat.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menilai mekanisme pilkada lewat DPRD lebih efisien, baik dari sisi anggaran maupun proses penjaringan kandidat.
“Gerindra mendukung pelaksanaan pemilukada oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota, maupun gubernur,” ujar Sugiono dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).
Ia juga menyoroti mahalnya ongkos politik dalam pilkada langsung yang dinilai sering menjadi penghambat bagi calon kepala daerah yang kompeten.
“Dari sisi efisiensi proses, mekanisme, dan anggaran, kami mendukung pilkada lewat DPRD,” kata Sugiono.
Demokrat Berubah Sikap, Sejalan dengan Presiden Prabowo
Dukungan terbaru datang dari Partai Demokrat. Sikap ini menjadi sorotan karena pada masa lalu, sistem pilkada melalui DPRD sempat digagalkan oleh Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, posisi partainya saat ini sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Herman, Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.
“Baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” kata Herman dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).
“Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” tambahnya. (*)

