-->

Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Jumat, 09 Januari 2026 | Januari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-01-09T10:55:20Z

 

KPK telah menetapkan tersangka Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi Kouta haji

JAKARTA, TRANSPANTURA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.


Penetapan tersangka tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat, 9 Januari 2026. Menurut Budi, keduanya disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.


“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026)


Budi menjelaskan, penetapan Yaqut Cholil dan Gus Alex sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara pada Kamis, 8 Januari 2026. KPK sebelumnya telah membenarkan bahwa Yaqut Cholil telah berstatus tersangka sejak sehari sebelumnya.


Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih melakukan penghitungan lanjutan untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut. Berdasarkan perhitungan awal penyidik KPK, potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.


Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut Cholil telah diperiksa oleh penyidik KPK pada Selasa, 16 Desember 2025, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih delapan jam dan difokuskan pada pendalaman penghitungan kerugian negara bersama BPK.


“Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK,” ujar Budi, Rabu, 17 Desember 2025.


Usai pemeriksaan, Yaqut Cholil tidak banyak memberikan pernyataan kepada awak media dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik KPK.


“Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” kata Yaqut singkat.


Kasus ini bermula ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia pada 19 Oktober 2023. Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.


Namun dalam praktiknya, tambahan kuota tersebut justru dibagi sama rata, yakni 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus. Pembagian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.


KPK menduga kebijakan tersebut telah menyalahi ketentuan perundang-undangan dan menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran dana dalam perkara korupsi kuota haji tersebut. (*)

×
Berita Terbaru Update