-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Polisi Polresta Tangerang Diduga Aniaya Kekasih di Hotel, Propam Lakukan Pemeriksaan

Minggu, 18 Januari 2026 | Januari 18, 2026 WIB Last Updated 2026-01-18T10:49:51Z

Oknum anggota Polresta Tangerang yang diduga aniaya kekasih di hotel, saat diperiksa Propam. Foto: Dok. Istimewa

TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - Seorang oknum anggota Polresta Tangerang berinisial Bripda AN dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, seorang perempuan berinisial RA, di sebuah hotel di Kabupaten Tangerang.


Peristiwa tersebut dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/905/IX/2025/SPKT. Dugaan penganiayaan terjadi pada 15 September 2025 sekitar pukul 23.45 WIB di Hotel Red Doors Balaraja Center, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.


Berdasarkan keterangan dalam laporan, awalnya Bripda AN mengajak RA untuk menginap di hotel tersebut. Keduanya kemudian terlibat pertengkaran yang berujung pada dugaan tindakan kekerasan. Bripda AN disebut membekap mulut korban dan memukul bagian lengan RA.


RA sempat berhasil keluar dari kamar hotel dan meminta pertolongan kepada staf hotel. Namun, Bripda AN menyampaikan kepada pihak hotel bahwa RA merupakan calon istrinya.


Akibat kejadian tersebut, RA mengalami sejumlah luka, di antaranya memar pada lengan kanan dan kiri, lecet di jari tengah dekat kuku, serta rasa sakit di bagian wajah sebelah kiri. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang.


Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggotanya tersebut.


Ia mengatakan, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, serta koordinasi dengan fungsi Reserse dan Propam Polda Banten.


“Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran disiplin dan kode etik,” ujar Andi, dilansir kumparan, Minggu (18/01/2026)


Menurutnya, proses penanganan perkara masih berjalan dan telah terdokumentasi secara prosedural. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap audit investigasi dan gelar perkara.


“Penyidikan Propam masih menunggu hasil rekam medis sebagai dasar penentuan langkah hukum berikutnya. Hasil tersebut menjadi dasar penting agar proses berjalan akuntabel dan tidak menimbulkan cacat prosedur,” katanya. (*)

×
Berita Terbaru Update