![]() |
| Foto : Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudi Sadewa (Dok. Ist) |
JAKARTA, TRANSPANTURA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang mengatur fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial di tengah dinamika perekonomian nasional.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat, antara lain melalui pemberian fasilitas fiskal,” ujar Purbaya, Selasa (6/1/2026).
Namun, fasilitas PPh 21 DTP ini tidak berlaku untuk seluruh pegawai. Pemerintah hanya menyasar pekerja yang berada di lima sektor usaha tertentu, yaitu:
1. Industri alas kaki
2. Industri tekstil dan pakaian jadi
3. Industri furnitur
4. Industri kulit dan produk turunannya
5. Sektor pariwisata
Stimulus pajak ini akan berlaku sepanjang tahun 2026 dengan sejumlah persyaratan. Pegawai wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selain itu, penghasilan bruto pegawai harus bersifat tetap dan teratur dengan batas maksimal Rp10 juta per bulan. Fasilitas ini juga dapat dimanfaatkan oleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, dengan ketentuan upah rata-rata tidak melebihi Rp500.000 per hari.
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah ini tidak dapat diberikan kepada pegawai yang telah menerima skema PPh 21 DTP lainnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban pajak pekerja di sektor-sektor padat karya dan mendukung keberlanjutan usaha sekaligus konsumsi rumah tangga sepanjang 2026. (*)

