-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Banjir Banten Picu Amarah Wali Kota Serang, Sungai Menyempit Jadi Drainase

Minggu, 04 Januari 2026 | Januari 04, 2026 WIB Last Updated 2026-01-04T06:57:20Z

Foto : Wali Kota Serang pada saat peninjauan banjir di banten

SERANG, TRANSPANTURA.COM - Banjir yang merendam kawasan wisata religi Banten Lama, Kota Serang, pada Jumat malam, 2 Januari 2026, memicu reaksi keras dari Wali Kota Serang, Budi Rustandi. Ia menegaskan banjir tersebut tidak semata-mata disebabkan faktor alam, melainkan akibat penyempitan aliran sungai oleh bangunan liar yang melanggar tata ruang.


Budi mengungkapkan, hasil peninjauan di lapangan menunjukkan kondisi sungai di kawasan tersebut mengalami penyempitan ekstrem. Sungai yang seharusnya memiliki lebar sekitar 15 meter, kini hanya tersisa sekitar satu meter, sehingga tidak mampu menampung debit air saat hujan deras.


“Ini bukan faktor alam semata. Kali yang seharusnya lebarnya 15 meter, sekarang ujung-ujungnya tinggal satu meter. Dari kali berubah jadi drainase. Ini tidak benar dan sangat berbahaya,” kata Budi saat meninjau lokasi banjir di Banten Lama, Sabtu, 3 Januari 2026.


Budi mengaku geram karena setiap kali banjir terjadi, kepala daerah kerap menjadi pihak yang disalahkan. Padahal, menurutnya, persoalan utama berasal dari pelanggaran tata ruang yang dibiarkan berlangsung bertahun-tahun.


“Sedikit geram, ya. Setiap banjir selalu wali kota yang disalahkan. Bahkan Pak Gubernur langsung menghubungi saya untuk turun ke lokasi. Walaupun kondisi saya sedang sakit, karena ini perintah Pak Gubernur, tetap saya laksanakan,” ujarnya.


Di lokasi, Budi menemukan banyak bangunan berdiri di atas maupun di sepanjang aliran sungai. Ia menilai kondisi tersebut sebagai pelanggaran serius yang berpotensi membahayakan masyarakat luas dan menjadi penyebab banjir berulang.


“Ini sudah kelewatan. Penyempitan sungai ini bahkan lebih parah dari kasus Sukadana kemarin,” tegasnya.


Sebagai langkah tegas, Budi langsung memerintahkan Camat Kasemen dan Lurah Banten Lama untuk segera mendata seluruh bangunan liar yang berdiri di sepanjang aliran sungai. Ia menargetkan proses penertiban mulai dilakukan minggu depan.


“Saya minta Pak Camat segera mendata bangunan-bangunan liar itu. Minggu depan mulai eksekusi. Jangan ditunda, segera sosialisasikan,” tegasnya.


Penanganan banjir, kata Budi, akan dilakukan secara terpadu bersama Pemerintah Provinsi Banten. Dinas PUPR Kota Serang diminta menyesuaikan langkah penertiban dengan rencana tata ruang yang berlaku.


“Provinsi akan langsung turun mengerjakan. Kita atur polanya bersama. Lurah bergerak, PUPR menyesuaikan tata ruang. Faktanya sekarang sudah banyak rumah berdiri di atas aliran air,” ujarnya.


Budi menegaskan tidak akan pandang bulu dalam penegakan aturan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, termasuk dugaan penerbitan sertifikat ilegal, maka proses hukum akan ditempuh.


“Siapa pun orangnya, kita tetap tegas. Kalau ada sertifikatnya, cari oknumnya. Kalau terbukti, pidanakan. Konsekuensi hukumnya harus berjalan,” tandasnya.


Selain penertiban bangunan liar, Pemerintah Kota Serang juga memastikan normalisasi aliran air dari hulu hingga hilir, termasuk jalur menuju laut di kawasan Petekong, agar aliran air kembali lancar.


“Banten Lama ini dikelilingi kanal. Kalau kanalnya menyempit jadi drainase, pasti air meluap. Ini yang harus kita benahi bersama,” pungkas Budi. (*)

×
Berita Terbaru Update