![]() |
| Foto : Ilustrasi JMO (Dok. Ist) |
JAKARTA, TRANSPANTURA.COM - Program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu layanan BPJS Ketenagakerjaan yang paling banyak dimanfaatkan peserta. Melalui program ini, peserta kini dapat mencairkan dana hingga Rp 15 juta meski belum memasuki usia pensiun, cukup melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Kebijakan kenaikan batas maksimal klaim JHT sebagian dari Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta ini berlaku sejak Mei 2025. JMO sendiri merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai layanan digital, mulai dari pendaftaran, cek saldo, informasi program, hingga pengajuan klaim tanpa harus datang ke kantor cabang.
Pencairan JHT Tidak Perlu Menunggu Usia 59 Tahun
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak wajib menunggu usia pensiun 59 tahun untuk mencairkan dana JHT. Namun, pencairan sebelum usia pensiun hanya dapat dilakukan secara sebagian, dengan ketentuan tertentu.
Salah satu syarat utama pencairan JHT sebagian adalah kepesertaan minimal 10 tahun. Peserta yang belum memenuhi masa kepesertaan tersebut tidak dapat mengajukan klaim JHT sebagian dalam jumlah berapa pun.
Syarat Klaim JHT Hingga Rp 15 Juta
Peserta yang ingin mencairkan JHT hingga Rp 15 juta melalui aplikasi JMO wajib menyiapkan dokumen berikut:
-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya
-NPWP (wajib bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta atau yang sudah pernah klaim sebagian)
Cara Cairkan JHT Rp 15 Juta Lewat Aplikasi JMO
Berikut langkah-langkah klaim JHT sebagian melalui aplikasi JMO:
1. Buka aplikasi JMO dan pilih menu Jaminan Hari Tua
2. Klik Klaim JHT
3. Pastikan muncul tiga tanda centang hijau pada persyaratan, lalu klik Selanjutnya
4. Pilih alasan klaim
5. Periksa data kepesertaan dan konfirmasi
6. Lakukan swafoto sesuai ketentuan
7. Lengkapi data NPWP dan rekening aktif
8. Cek rincian saldo JHT yang akan dibayarkan
9. Lakukan pengecekan ulang data, lalu klik Konfirmasi
10. Klaim berhasil diajukan dan dapat dipantau melalui menu Tracking Klaim
Cara Klaim JHT di Atas Rp 15 Juta
BPJS Ketenagakerjaan menetapkan batas maksimal klaim JHT melalui aplikasi JMO sebesar Rp 15 juta. Peserta yang ingin mencairkan dana di atas nominal tersebut dapat mengajukan klaim melalui:
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, atau Layanan online Lapak Asik
Jenis Klaim JHT Sebagian: 10% dan 30%
Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun juga dapat mengajukan klaim JHT sebagian dengan ketentuan berikut:
Klaim JHT 10%
Dapat digunakan untuk keperluan lain sebagai persiapan pensiun. Namun, peserta perlu memperhatikan potensi pajak progresif jika melakukan klaim kembali dengan jarak lebih dari dua tahun.
Klaim JHT 30%
Diperuntukkan khusus bagi peserta yang ingin membeli rumah, baik secara tunai maupun kredit, dengan persyaratan tambahan seperti PPJB, AJB, atau dokumen perbankan.
Apabila rumah dibeli atas nama pasangan (suami/istri), peserta wajib melampirkan KTP pasangan atau KK serta surat pernyataan kepemilikan yang sah.
Klaim JHT Penuh
Selain klaim sebagian, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan JHT secara penuh apabila telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. (*)

