NEWS - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah atau pemangkasan tiga digit nol dalam mata uang nasional belum akan diterapkan dalam waktu dekat, termasuk pada tahun 2026.
Purbaya menyebut, implementasi kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter, meskipun telah masuk dalam rencana strategis pemerintah untuk menyelesaikan landasan hukum redenominasi pada periode 2026–2027.
“Itu kebijakan bank sentral. Nanti mereka akan menerapkan sesuai kebutuhan pada waktunya. Tapi tidak sekarang, tidak tahun depan. Saya tidak tahu kapan, karena itu bukan kewenangan Kemenkeu, melainkan Bank Indonesia,” ujar Purbaya saat di konfirmasi Wartawan, Selasa (11/11/2025).
Tahapan Redenominasi Masih di Level Penyusunan Regulasi
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, Kemenkeu menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau RUU Redenominasi rampung pada tahun 2027.
Berdasarkan PMK tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan sebagai pihak penanggung jawab penyusunan RUU dengan target penuntasan kerangka regulasi pada 2026.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis PMK 70/2025.
Bank Indonesia: Pembahasan RUU Redenominasi Masuk Prolegnas
Sementara itu, Bank Indonesia memastikan pembahasan regulasi terkait penyederhanaan mata uang rupiah akan dimulai melalui RUU Redenominasi yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.
“Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk Prolegnas sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).
Ramdan menambahkan, BI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR dalam membahas proses redenominasi, termasuk mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang tepat.
“Implementasi redenominasi akan mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis seperti hukum, logistik, dan teknologi informasi,” jelasnya.
Ia menegaskan, selama proses pembahasan berlangsung, BI akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Redenominasi Rupiah dan Tujuannya
Sebagai informasi, redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan uang tanpa mengubah daya beli masyarakat atau nilai tukar rupiah terhadap barang dan jasa.
Kebijakan ini dinilai strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional. (*)

