NEWS — Proses redenominasi rupiah atau penyederhanaan digit nol dalam mata uang nasional belum akan terealisasi dalam waktu dekat, meskipun telah kembali dimasukkan ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025–2029 di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Selaku otoritas moneter, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa kebijakan pemangkasan digit nol rupiah — misalnya mengubah Rp1.000 menjadi Rp1 — belum menjadi prioritas utama BI saat ini.
“Berkaitan dengan redenominasi, tentu saja kami saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (12/11/2025).
BI: Redenominasi Butuh Waktu dan Persiapan Panjang
Perry menjelaskan, proses redenominasi membutuhkan waktu persiapan yang panjang serta pelaksanaan pada momentum yang tepat. Namun, ia belum mengungkapkan indikator spesifik yang menjadi pertimbangan BI dalam menentukan waktu pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Redenominasi itu memerlukan timing dan persiapan yang lebih lama,” tegasnya.
Masuk Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029
Kebijakan redenominasi sebenarnya bukan hal baru. Rencana ini telah bergulir sejak tahun 2013, dan kini kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Dalam beleid tersebut, Kemenkeu menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau RUU Redenominasi dapat dituntaskan pada periode 2026–2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tertulis dalam PMK 70/2025.
Kemenkeu Tegaskan Kewenangan Ada di Bank Indonesia
Meski masuk dalam rencana strategis Kemenkeu, Purbaya menegaskan bahwa keputusan pelaksanaan redenominasi sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.
“Itu kebijakan bank sentral. Nanti mereka akan menerapkan sesuai kebutuhan pada waktunya. Tapi tidak sekarang, tidak tahun depan. Itu bukan kewenangan Kemenkeu, melainkan bank sentral,” ujar Purbaya saat ditemui wartawan di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya.
Tentang Redenominasi Rupiah
Sebagai catatan, redenominasi rupiah adalah proses penyederhanaan jumlah digit pada pecahan uang tanpa mengubah daya beli masyarakat atau nilai tukar rupiah terhadap barang dan jasa.
Kebijakan ini dinilai strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional. (*)

