TRANSPANTURA.COM - Pemerintah melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB) mulai tahun 2027.
e-BPKB merupakan versi digital dari dokumen kepemilikan kendaraan yang terintegrasi dengan sistem data nasional. Inovasi ini dirancang untuk menyederhanakan birokrasi, mempercepat pelayanan administrasi kendaraan, serta menekan risiko pemalsuan data.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengatakan penerapan e-BPKB sudah dimulai secara bertahap sejak Maret 2025. Pada tahap awal, kebijakan ini difokuskan untuk kendaraan roda empat atau mobil baru.
“Target kami pada 2027 seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,” ujar Brigjen Wibowo, dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (21/1/2026).
Meski demikian, Korlantas memastikan bahwa BPKB lama yang masih dimiliki masyarakat tetap sah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti perpanjangan pajak kendaraan maupun pengurusan dokumen lainnya.
Pemilik kendaraan juga tidak diwajibkan langsung mengganti BPKB konvensional dengan e-BPKB, kecuali saat membeli kendaraan baru atau melakukan proses administrasi tertentu, seperti balik nama kepemilikan.
Menariknya, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik, namun telah dilengkapi dengan chip RFID yang menyimpan data kendaraan secara digital. Teknologi ini memungkinkan verifikasi data lebih cepat, meningkatkan keamanan dokumen, serta mempercepat layanan mutasi kendaraan yang kini dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja.
Dengan penerapan e-BPKB, Polri berharap sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia menjadi lebih modern, transparan, dan efisien. (*)

