-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Polisi Tangerang Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental

Selasa, 24 Februari 2026 | Februari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-02-24T16:14:12Z

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah

TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - Oknum anggota Kepolisian Resor Kota Tangerang (Polresta Tangerang), Kepolisian Daerah Banten, berinisial Bripka AI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan rental.


Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan dan proses penyidikan masih berjalan.


"Saat ini yang bersangkutan sudah tersangka dan masih dalam proses penyidikan," kata Indra di Tangerang, Selasa (24/2/2026), Dikutip dari Antara


Ia menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripka AI langsung ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). Meski demikian, yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota Polri karena proses sidang kode etik masih berlangsung.


"Karena memang proses kode etiknya masih berjalan, nanti setelah diputuskan, maka pidananya kita terapkan," ujarnya.


Terancam 4 Tahun Penjara


Dalam kasus ini, Bripka AI dijerat Pasal 492 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.


Sebelumnya, Bripka AI juga telah menjalani sidang kode etik Polri dan dijatuhi sanksi demosi serta penempatan khusus (patsus).


Kasi Paminal Polresta Tangerang, AKP Imam Ruspandi, menyebutkan bahwa sanksi tersebut telah diputuskan dalam sidang etik.


"Itu sudah putusan, demosi dan penempatan khusus. Kalau polisi namanya penempatan khusus," ujar Imam.


Modus Gadaikan Mobil Rental


Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggelapan mobil rental. Bripka AI diduga menyewa satu unit mobil jenis Toyota Calya warna putih bernomor polisi B 2479 JUL, kemudian menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak lain.


Mobil tersebut digadaikan dengan nilai Rp25 juta tanpa seizin pemilik kendaraan.


Akibat perbuatannya, Bripka AI kini harus menjalani proses hukum pidana sekaligus sanksi etik internal kepolisian. (*)

×
Berita Terbaru Update