-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Imigrasi Ungkap Peran Lima Aktor Utama Sindikat Love Scamming WNA China di Indonesia

Senin, 19 Januari 2026 | Januari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-01-19T15:11:47Z

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan barang bukti saat jumpa pers di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026). ANTARA FOTO

TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa sindikat penipuan bermodus love scamming yang dijalankan oleh warga negara asing (WNA) asal China di Tangerang, Banten, dikendalikan oleh lima aktor utama.


Kelima WNA China tersebut masing-masing berinisial ZK, ZH, ZJ, BZ, dan CZ. Mereka ditangkap petugas di wilayah Tangerang, tepatnya di kawasan pemukiman elit.


“Kelima pelaku ditangkap di kawasan pemukiman elite yang jauh dari jangkauan masyarakat umum,” kata Yuldi dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Keimigrasian, Kuningan, Jakarta Selatan, dilansir Antara, Senin (19/01/2026)


Yuldi menjelaskan, kelima WNA tersebut memiliki peran berbeda dalam sindikat. ZK berperan sebagai pemimpin, ZH sebagai penyandang dana, sementara ZJ, BZ, dan CZ bertindak sebagai pelaksana operasional di lapangan.


Menurut Yuldi, sindikat ini sengaja beroperasi di lokasi-lokasi tertutup seperti perumahan dan apartemen mewah untuk menghindari perhatian publik. Salah satu lokasi yang digunakan adalah perumahan Gading Serpong, Tangerang, tempat petugas mengamankan 27 WNA asal China pada Kamis (8/1).


Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar korban warga negara Korea Selatan yang berada di luar Indonesia. Modus penipuan dimulai dengan menghubungi korban melalui aplikasi Telegram untuk membangun hubungan emosional.


Setelah komunikasi terjalin, pelaku mengajak korban melakukan panggilan video dengan dalih interaksi pribadi. Dalam proses tersebut, korban diarahkan untuk melakukan video call sex (VCS) yang kemudian direkam secara diam-diam.


“Rekaman tersebut digunakan sebagai alat pemerasan agar korban menyerahkan sejumlah uang,” ujar Yuldi.


Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan unit telepon genggam, belasan laptop, komputer beserta monitor, serta perangkat jaringan Wi-Fi dan instalasi jaringan yang digunakan untuk mendukung kejahatan siber tersebut.


Yuldi menegaskan, hingga saat ini belum ditemukan adanya korban dari warga negara Indonesia. Namun, tindakan hukum tetap dilakukan karena para pelaku melanggar ketentuan izin tinggal dan peraturan keimigrasian.


Saat ini, seluruh WNA China tersebut masih menjalani detensi dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat, baik terkait pelanggaran keimigrasian maupun dugaan keterlibatan dalam tindak pidana kejahatan siber lintas negara.


“Petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lainnya yang diduga masih berada di Indonesia,” pungkas Yuldi. (*)

×
Berita Terbaru Update